Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* Seorang perempuan paruh baya digiring ke markas Polsekta Banjarmasin Barat. Dia tersandung kasus narkoba. Perempuan ini adalah Ci alias AI. Usianya 50 tahun, tinggal di Banjarmasin Barat. Ci ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu. Bisnis haramnya itu terbongkar setelah Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan penggerebekan di rumahnya. Sebanyak 111 paket sabu dengan total berat 52,16 gram ditemukan (m.kalsel.prokal.co, 27/12/2018). Di tempat terpisah, Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan beredarnya sabu yang siap diedarkan untuk malam pergantian tahun. Jumlah sabu yang disita ada 12 paket besar, dan masing-masing paket dengan berat 12 kg, yang disimpan dengan rapi ke dalam koper berwarna hitam. Kapolda Kalsel mengatakan, narkoba yang ditemukan hasil dari tangkapan dan pengembangan di Lampung. “Ini merupakan jaringan Internasional dan tangkapan terbesar tahun 2018,” jelas Kapolda Kalsel. (banjarmasin.tribunnews.com, 30/12/2018). Sa