Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Narkoba Kian Meraja

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* Seorang perempuan paruh baya digiring ke markas Polsekta Banjarmasin Barat. Dia tersandung kasus narkoba. Perempuan ini adalah Ci alias AI. Usianya 50 tahun, tinggal di Banjarmasin Barat. Ci ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu. Bisnis haramnya itu terbongkar setelah Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan penggerebekan di rumahnya. Sebanyak 111 paket sabu dengan total berat 52,16 gram ditemukan (m.kalsel.prokal.co, 27/12/2018). Di tempat terpisah, Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan beredarnya sabu yang siap diedarkan untuk malam pergantian tahun. Jumlah sabu yang disita ada 12 paket besar, dan masing-masing paket dengan berat 12 kg, yang disimpan dengan rapi ke dalam koper berwarna hitam. Kapolda Kalsel mengatakan, narkoba yang ditemukan hasil dari tangkapan dan pengembangan di Lampung. “Ini merupakan jaringan Internasional dan tangkapan terbesar tahun 2018,” jelas Kapolda Kalsel. (banjarmasin.tribunnews.com, 30/12/2018). Sa

Tren Miras yang Makin Miris

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* [Dimuat di: Radar Banjarmasin, 23/01/2019] Satpol PP Banjarbaru merilis bahwa remaja pecandu minuman keras di Banjarbaru, dalam setahun belakangan ini mengalami peningkatan. Itu dapat dilihat dari jumlah kasus yang ditemukan petugas saat melakukan kegiatan rutin penyisiran dan pemantauan Ruang Terbuka Hijau (RTH), selama 2018. Hampir tiap giat mereka mendapati remaja sedang mabuk di taman. “Kalau tidak menemukan remaja sedang mabuk, minimal kami mendapatkan botol sisa minuman beralkohol setiap kali melakukan giat,” kata Kepala Satpol PP Banjarbaru, melalui Anggota PPNS. Dia menyebut, temuan selama 2018 lebih banyak dibandingkan 2017. Itu yang membuat mereka menyimpulkan, remaja penyalahguna miras meningkat. Rata-rata yang diminum para remaja ini alkohol dioplos dengan suplemen. Mungkin lantaran harganya murah. Ironisnya, para remaja yang pernah diamankan bukan hanya laki-laki. Tapi, ada juga perempuan (m.kalsel.prokal.co, 07/01/2019) Sementara itu, ratusan liter

Kalsel Siaga Bencana

Oleh: Fathanah Mukhlisah*  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel menetapkan Kalsel siaga bencana banjir, longsor, puting beliung, dan gelombang pasang, akibat tingginya intensitas hujan dan perubahan cuaca yang ekstrem. Menurut Kepala BPBD Kalsel, penetapan siaga darurat bencana karena sudah tiga dari 13 kabupaten dan kota di Kalsel yang sudah menyatakan siaga, yakni Tapin, Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar. Penetapan siaga darurat ini sudah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan, dan berlaku mulai 1 Januari 2019 hingga 30 April 2019. Dengan status siaga pihaknya sudah mendirikan beberapa posko, baik di daerah yang sudah menyatakan siaga maupun di kantor BPBD Kalsel sebagai posko utama (jejakrekam.com, 03/01/2019). Untuk menetapkan status siaga darurat level provinsi, menunggu minimal ada dua kabupaten lebih dulu dilanda bencana alam dan berstatus siaga darurat. Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ia mencatat ketinggian air sudah melewati ambang batas yang

Lagi, Defisit BPJS Menjerat Rakyat

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* Seretnya kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berimbas pada pembayar klaim peserta program kesehatan itu di RSUD Ulin Banjarmasin. Tak tanggung-tanggung, tunggakan yang harusnya menjadi pendapatan bagi rumah sakit milik Pemprov Kalimantan Selatan itu mencapai Rp 60 miliar. Kondisi ini diungkapkan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, kepada wartawan di Gedung Ulin Tower Jalan Achmad Yani Km 2,5 Banjarmasin. Menurut dia, klaim pelayanan kesehatan yang seharusnya dibayar BPJS Kesehatan pada Oktober sebanyak Rp 24 miliar lebih, ditambah tunggakan pada November Rp 19,6 miliar lebih. Sedangkan, Desember ini diprediksi lebih dari Rp 20 miliar. Jadi, total tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD Ulin sebesar Rp 60 miliar. Dengan kondisi itu, posisi RSUD Ulin menjadi dilematis. Satu sisi harus melayani pasien peserta BPJS Kesehatan, di sisi lainnya butuh dana operasional rumah sakit. Menurutnya, pada 2017, masih ada klaim yang belum dibayar lembaga p

Menekan Minol Jadi Nol

Oleh: Fathanah Mukhlisah* Uji publik atas raperda retribusi izin tempat minuman beralkohol dilakukan DPRD Banjarmasin. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin menjelaskan raperada ini masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2019 nanti. Jadi, tahun depan, tinggal landas.  Banyak tokoh masyarakat menyorot raperda retribusi izin tempat minuman beralkohol ini. Ia memaklumi keinginan tokoh masyarakat yang mewakili warga Banjarmasin agar kota ini bebas dari aktivitas minuman beralkohol. Namun, mustahil bisa bebas 100 persen. Sebab, regulasinya sudah diatur dalam undang-undang. Apalagi, peredaran minuman beralkohol juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan pariwisata. Cara menyiasati adalah memperketat peredarannya. Hanya hotel bintang empat dan lima yang boleh menjual minuman beralkohol. Selain itu, dilarang (jejakrekam.com, 03/12/2018). Akan tetapi, di salah satu ruangan karaoke di Jalan Djok Mentaya Banjarm