Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Ruang Koreksi dalam Demokrasi

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd Pada Rabu 30 Mei 2018, Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan. Bahkan mengejar staf melakukan pemukulan, merusak properti kantor. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta". Hal itu, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kekerasan dan perusakan kantor Radar Bogor merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana da