Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Berburu "Melon" di Tengah Melimpahnya SDA Indonesia

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan) Gas elpiji 3 Kg kembali susah dicari. Jika pun ada, harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina, Rp 17.500. Namun, ada yang mencapai Rp 35 ribu. Sontak kelangkaan dan tingginya harga ini membuat warga geram. Bahkan untuk mendapatkan gas “melon” ini, salah seorang warga jalan Pengambangan Banjarmasin, harus menunggu hampir satu jam (kalsel.prokal.co, 15/04/2109). Sebagian warga menduga kelangkaan gas elpiji 3 kg yang merupakan subsidi pemerintah dijadikan ladang meraup keuntungan besar bagi para pengecer. Semua pihak terkait harusnya perlu diperiksa, utamanya agen dan pangkalan. Sebab selain langka juga terjadi lonjakan harga. Menurut mereka, kemungkinan kelangkaan gas elpiji subsidi ini disebabkan oleh pasokan dari pihak agen hanya satu truk per hari untuk melayani. Sementara itu, warga lainnya mengatakan, melihat banyak pelangsir yang membeli elpiji hingga terjadi kelangkaan barang tersebut (kalim

Game Online dan Nasib Generasi

O leh: Fathanah Mukhlisah, S.Pd (Pemerhati Sosial dan Pendidikan) . Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kontroversi game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Pasalnya, game yang satu ini mencuat lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat akan melabelinya dengan fatwa haram. Kontroversi game PUBG awalnya mencuat lantaran dikaitkan dengan aksi berdarah penembakan oleh teroris di masjid Selandia Baru. Puluhan nyawa melayang akibat aksi sadis tersebut. . Terkait hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Banjarbaru, berharap agar vonis terhadap game ini benar-benar ditimbang dan dikaji. Ditambahkannya, meskipun nantinya akan benar-benar dilarang secara resmi. Ia menginginkan agar alasan dan dasar pelarangan bisa tersosialisasi dan tersampaikan secara komprehensif (kalsel.prokal.co, 03/04/2019).  . Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan siap menyosialisasikan hasil kajian MUI pusat terkait fatwa haram bermain game smartphone Player Unknown Battle Ground's (PUBG),