Langsung ke konten utama

Tren Miras yang Makin Miris

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd*

[Dimuat di: Radar Banjarmasin, 23/01/2019]


Satpol PP Banjarbaru merilis bahwa remaja pecandu minuman keras di Banjarbaru, dalam setahun belakangan ini mengalami peningkatan. Itu dapat dilihat dari jumlah kasus yang ditemukan petugas saat melakukan kegiatan rutin penyisiran dan pemantauan Ruang Terbuka Hijau (RTH), selama 2018. Hampir tiap giat mereka mendapati remaja sedang mabuk di taman.


“Kalau tidak menemukan remaja sedang mabuk, minimal kami mendapatkan botol sisa minuman beralkohol setiap kali melakukan giat,” kata Kepala Satpol PP Banjarbaru, melalui Anggota PPNS.


Dia menyebut, temuan selama 2018 lebih banyak dibandingkan 2017. Itu yang membuat mereka menyimpulkan, remaja penyalahguna miras meningkat. Rata-rata yang diminum para remaja ini alkohol dioplos dengan suplemen. Mungkin lantaran harganya murah. Ironisnya, para remaja yang pernah diamankan bukan hanya laki-laki. Tapi, ada juga perempuan (m.kalsel.prokal.co, 07/01/2019)


Sementara itu, ratusan liter minuman keras jenis tuak telah disita Satpol PP Banjarbaru pada Jumat (11/1). Dalam pengungkapan tuak ini, didapati ada 530 liter tuak yang diamankan petugas. Semuanya siap edar dan disimpan dalam tujuh drum berukuran sedang. (m.kalsel.prokal.co, 12/01/2019). 


Inilah potret buram yang menimpa generasi dalam kungkungan sistem sekuler yang memuja kebebasan dengan kebablasan. Kesenangan jasadiyah merupakan kebahagiaan bagi mereka. Rela melakukan apa saja untuk meraihnya. Tak peduli lagi dengan segala bahaya atau kerusakan yang bakal menimpa badan. 


Saat ini, kita seperti hidup kembali zaman jahiliyah. Meskipun, Islam telah diberikan sebagai pedoman hidup, tapi Islam masih tidak diambil secara kaffah oleh kita, secara pribadi, masyarakat maupun negara. Tanpa penerapan syariah secara kaffah terbukti negeri ini makin terjerumus dalam jurang keterpurukan. Negeri yang kaya raya ini ternyata rakyatnya sebagian besar masih dalam kemiskinan. Sebab, sumber daya alam yang melimpah telah dikuasai asing. Akhirnya, banyak yang terjebak muamalah benda haram demi uang.


Paham kebebasan kian menggejala, tak terkecuali pada remaja. Lebih suka hidup bebas tanpa aturan, akhirnya pemikiran sekular-liberal membajak potensi kaum muda, terlena dengan hal-hal yang tidak berfaedah. 


Kini marak kasus mengkonsumsi miras di kalangan remaja. Seolah ini tren yang wajib diikuti. Tak peduli lagi standar halal haram, meski sebagian besar pelakunya muslim. Produsen miras melihat ini sebuah peluang meraih keuntungan. Meski efeknya, kerusakan generasi kian parah terjadi. Ini berkesesuaian dengan target Kapitalisme yang menginginkan eksistensinya tetap kokoh. Padahal pemuda merupakan tulang punggung tegaknya peradaban Islam. Jika mereka hancur, siapa lagi yang sanggup untuk menegakkan Islam di muka bumi ini?


Meski dampak buruk miras begitu besar, mirisnya penguasa justru masih berat melarangnya. Faktor keuangan dan investasi yang menjadi pertimbangan. Alih-alih menutup rapat pintu peredarannya, penguasa dalam sistem Kapitalis malah memberikan payung hukum sehingga miras masih bisa beredar. Miras bukan barang terlarang, menurut hukum bersifat legal selama terdaftar resmi dan mematuhi aturan. Hanya yang tidak terdaftar secara resmi yang terkategori miras illegal (miras oplosan) baru bisa diberantas.


Berbeda dengan sistem kapitalis, Sistem Islam memandang benda yang berbahaya, seperti miras sekalipun ada manfaatnya, tapi tetap saja banyak madharatnya. Firman Allah SWT: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. ...” (TQS. Al-Baqarah: 219).


Sabda Rasulullah Saw: “Khamar adalah induk kejahatan dan paling besarnya dosa-dosa besar...” (HR Thabrani).


Miras merupakan minuman yang secara tegas dan jelas diharamkan dalam Islam. Dilarang membuatnya, menjualnya, apalagi meminumnya. Jika ada yang melanggar aturan Allah ini, maka sanksi hukum diberlakukan. Dengan demikian generasi muda Islam tetap terjaga dalam kesucian. Negara bertanggungjawab menjaga aqidah dan akhlak masyarakatnya. Hingga kehidupan Islam tetap terpelihara sampai akhir zaman.


Dalam Islam, benda yang haram hukumnya tidak boleh diproduksi, dijual, dikonsumsi ataupun dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Maka semua pihak yang terlibat layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syari’ah. Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Anas ra. menuturkan: “Nabi Muhammad Saw pernah mencambuk peminum khamr dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali." (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).


Ali bin Abi Thalib ra. juga menuturkan: “Rasulullah Saw pernah mencambuk (peminum khamar) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai." (HR Muslim).


Bagaimanakah dengan yang menjual-belikannya? Dalam hal ini terdapat kaidah umum dari para ulama: Apa saja yang diharamkan, maka diharamkan pula dijualbelikannya. Kaidah ini berlandaskan kepada hadis Rasulullah Saw dari Ibnu Abi Syuaibah: Jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram pula harganya (yang diperoleh dari benda tersebut).


Maka, pihak selain peminum khamr akan dikenai sanksi tazir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi tersebut yang memberikan efek jera.


Masalah miras perusak generasi tidak akan pernah terselesaikan kecuali jika kita mengambil dan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Dalam pandangan Islam, negara adalah penjaga rakyat dari segala maksiat. Negara tidak boleh membiarkan rakyat terjerumus perbuatan dosa akibat miras. Karenanya, negara dapat konsisten melindungi generasi dari bahaya miras ini, dengan jalan menerapkan aturan Ilahi di tengah kehidupan.[]



*) Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi. Berdomisili di HSS, Kalsel.


#BahayaMiras #BanuaWaspadaMiras #MirasMakinMiris #SelamatkanGenerasi #UmatTerbaik #BanuaSyariah #Kalsel


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Perempuan Mengembalikan Kepemimpinan Islam

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* Perempuan dan anak pun menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Problematika yang kompleks dan memilukan yang dialami kaum perempuan hari ini merupakan buah diterapkan sistem bathil, Kapitalisme-Demokrasi. Fakta yang ada, menunjukkan sistem ini telah mengeksploitasi kaum perempuan di seluruh dunia demi menghasilkan pendapatan negara dan melipatgandakan keuntungan bisnis para Kapitalis.  Tak peduli bila harus mengorbankan kehormatan dan kesejahteraan perempuan. Sistem Kapitalis-Sekuler telah membawa seluruh manusia ke dalam kesengsaraan, termasuk juga kaum perempuan. Sebab, Kapitalisme hanya mengukur partisipasi perempuan dalam pembangunan bangsa sekadar dari kontribusi materi.  Rasulullah Saw pernah bersabda: “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu merupakan perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll). Sayangn

Kumpulan Cerpen "Muslimah Banua Menulis": Candy Love

Dunia remaja memang kaya warna. Kelip-kelip kenangan memancar dalam ingatan, sulit terlupa meski usia beranjak dewasa. Masa sarat potensi, kejar prestasi, penuh dorongan ingin mengabdi pada Allah Yang Maha Suci, tentunya tak luput dari tantangan. Pengorbanan meraih cita, tertatih menggenggam asa, tertuang dengan jernih dalam nuansa kumpulan cerita pendek ini. Kadang nasihat dirasa menjemukan. *Candy Love* hadir untuk berkaca, merenungi sekelumit kisah hidup, untuk mematut diri, sudahkah cukup hiasan diri, menjadi remaja muslimah sejati. *Candy Love* adalah karya persembahan penulis-penulis muslimah muda Banua(Kalsel). Mencoba merangkai kata, menyentuh rasa, menggugah pemikiran agar remaja muslim bangkit, mengembangkan potensi diri, berkiprah 'tuk prestasi dunia-akhirat, serta menyumbangkan segenap pikiran dan tenaga untuk kebaikan umat. #MuslimahBanuaMenulis

Game Online dan Nasib Generasi

O leh: Fathanah Mukhlisah, S.Pd (Pemerhati Sosial dan Pendidikan) . Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kontroversi game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Pasalnya, game yang satu ini mencuat lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat akan melabelinya dengan fatwa haram. Kontroversi game PUBG awalnya mencuat lantaran dikaitkan dengan aksi berdarah penembakan oleh teroris di masjid Selandia Baru. Puluhan nyawa melayang akibat aksi sadis tersebut. . Terkait hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Banjarbaru, berharap agar vonis terhadap game ini benar-benar ditimbang dan dikaji. Ditambahkannya, meskipun nantinya akan benar-benar dilarang secara resmi. Ia menginginkan agar alasan dan dasar pelarangan bisa tersosialisasi dan tersampaikan secara komprehensif (kalsel.prokal.co, 03/04/2019).  . Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan siap menyosialisasikan hasil kajian MUI pusat terkait fatwa haram bermain game smartphone Player Unknown Battle Ground's (PUBG),