Langsung ke konten utama

Lagi, Defisit BPJS Menjerat Rakyat

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd*


Seretnya kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berimbas pada pembayar klaim peserta program kesehatan itu di RSUD Ulin Banjarmasin. Tak tanggung-tanggung, tunggakan yang harusnya menjadi pendapatan bagi rumah sakit milik Pemprov Kalimantan Selatan itu mencapai Rp 60 miliar. Kondisi ini diungkapkan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, kepada wartawan di Gedung Ulin Tower Jalan Achmad Yani Km 2,5 Banjarmasin. Menurut dia, klaim pelayanan kesehatan yang seharusnya dibayar BPJS Kesehatan pada Oktober sebanyak Rp 24 miliar lebih, ditambah tunggakan pada November Rp 19,6 miliar lebih. Sedangkan, Desember ini diprediksi lebih dari Rp 20 miliar. Jadi, total tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD Ulin sebesar Rp 60 miliar.


Dengan kondisi itu, posisi RSUD Ulin menjadi dilematis. Satu sisi harus melayani pasien peserta BPJS Kesehatan, di sisi lainnya butuh dana operasional rumah sakit. Menurutnya, pada 2017, masih ada klaim yang belum dibayar lembaga penjamin kesehatan milik pemerintah itu. Ia mengaku sudah teriak-teriak di media massa meminta agar BPJS Kesehatan segera memenuhi kewajiban dengan membayar tunggakan klaim tersebut. Bahkan, saya sudah layangkan surat ke BPJS Kesehatan dengan tembusan Gubernur dan DPRD Kalsel. Namun, mau apa lagi, BPJS Kesehatan di pusat beralasan defisit (keuangan), tuturnya (jejakrekam.com, 12/15/2018).


Melihat berlangsungnya kebijakan BPJS sejak tahun pertama, lembaga jaminan kesehatan itu telah mengalami defisit. Direktur Utama BPJS, sendiri mengatakan kebijakan BPJS ini adalah kebijakan defisit yang direncakan. Alasannya lantaran iuran peserta BPJS tidak sesuai ideal hitung-hitungan. Pada 2014 atau pada tahun pertama beroperasi, BPJS langsung merugi Rp 814,4 miliar, pada 2015 tunggakan membengkak menjadi Rp 4,63 triliun, dan pada 2016 kerugian menjadi Rp 6,6 triliun. Tahun ini, utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit per September yang berasal dari klaim para peserta yang jumlahnya lebih dari 200 juta sudah mencapai Rp 7,3 triliun  (kiblat.net, 19/10/2018).


Sistem JKN oleh BPJS sebenarnya merupakan pengalihan tanggung jawab penjaminan kesehatan dari negara ke pundak rakyat, yang diwajibkan menjadi peserta JKN. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan juga akan dipaksa menanggung hutang. Bahkan, bakal ada sanksi bagi peserta yang menunggak iuran tiap bulan. Sanksinya bagi peserta yang tak patuh tidak akan bisa memperpajang SIM, STNK hingga Paspor. Denda yang menjerat rakyat  seperti ini tidak hanya zalim, tapi juga haram.


Negara kini berlepas tangan, abai terhadap jaminan hidup masyarakat. Pasalnya, jaminan kesehatan yang merupakan hak rakyat dan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, berubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat dipaksa saling membiayai pelayanan kesehatan melalui sistem JKN. Penguasa hari ini telah gagal dalam mengurusi rakyatnya.  


Bahkan, BPJS Kesehatan sebenarnya tidak pernah berniat memberikan manfaat secara tulus. Yang ada, publik dijadikan objek bisnis. Inilah fakta pelayanan kesehatan dalam sistem demokrasi, cerminan kerusakan dan kegagalan peradaban sekuler. Sistem jaminan sosial ini, sebenarnya lahir dari sistem Kapitalisme-demokrasi. 


Dalam sistem Kapitalisme, negara tidak mempunyai peran dan tanggungjawab mengurus urusan rakyat. Karenanya, kesehatan, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan dasar yang lain harus ditanggung sendiri oleh rakyat. Bisa ditanggung rakyat sendiri atau dengan bergotong royong. Inilah akar masalahnya. 


Padahal, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kebutuhan dasar rakyat lainnya adalah kewajiban negara menjaminnya. Hal ini telah mengungkap kedzaliman penguasa terhadap rakyatnya. Inilah wajah hakiki kepemimpinan sekuler yang harus segera diakhiri. 


Sabda Rasulullah Saw, “Siapa saja yang memasuki pagi hari mendapatkan keadaan aman (dalam) kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah dunia telah menjadi miliknya."  (HR Bukhari).


Bagaimanakah pengaturan masalah kesehatan ini dalam Islam? Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang mutlak didapatkan oleh setiap individu. Karenanya, sistem Islam menetapkan pemenuhan kesehatan ini sebagai sebuah jaminan oleh negara. 


Jaminan kesehatan dalam sistem Islam memiliki tiga sifat. Pertama: berlaku umum tanpa diskriminasi, tidak ada pengkelasan dan pembedaan pemberian layanan kesehatan. Kedua: bebas biaya. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga: seluruh rakyat harus diberi kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan.


Khalifah tidak akan memungut biaya kesehatan kepada rakyatnya, karena itu adalah tanggungjawabnya. Biaya kesehatan yang cukup besar akan dipenuhi dari sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fai, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu, akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat.[]


*) Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan. 


#BPJS #Kesehatan #Defisit #RejimZalim #Opini #BanuaSyariah #Kalsel


--------


Follow, Like, Share, Comment


Muslimah Banua News

@muslimahbanuanews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Perempuan Mengembalikan Kepemimpinan Islam

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* Perempuan dan anak pun menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Problematika yang kompleks dan memilukan yang dialami kaum perempuan hari ini merupakan buah diterapkan sistem bathil, Kapitalisme-Demokrasi. Fakta yang ada, menunjukkan sistem ini telah mengeksploitasi kaum perempuan di seluruh dunia demi menghasilkan pendapatan negara dan melipatgandakan keuntungan bisnis para Kapitalis.  Tak peduli bila harus mengorbankan kehormatan dan kesejahteraan perempuan. Sistem Kapitalis-Sekuler telah membawa seluruh manusia ke dalam kesengsaraan, termasuk juga kaum perempuan. Sebab, Kapitalisme hanya mengukur partisipasi perempuan dalam pembangunan bangsa sekadar dari kontribusi materi.  Rasulullah Saw pernah bersabda: “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu merupakan perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll). Sayangn

Kumpulan Cerpen "Muslimah Banua Menulis": Candy Love

Dunia remaja memang kaya warna. Kelip-kelip kenangan memancar dalam ingatan, sulit terlupa meski usia beranjak dewasa. Masa sarat potensi, kejar prestasi, penuh dorongan ingin mengabdi pada Allah Yang Maha Suci, tentunya tak luput dari tantangan. Pengorbanan meraih cita, tertatih menggenggam asa, tertuang dengan jernih dalam nuansa kumpulan cerita pendek ini. Kadang nasihat dirasa menjemukan. *Candy Love* hadir untuk berkaca, merenungi sekelumit kisah hidup, untuk mematut diri, sudahkah cukup hiasan diri, menjadi remaja muslimah sejati. *Candy Love* adalah karya persembahan penulis-penulis muslimah muda Banua(Kalsel). Mencoba merangkai kata, menyentuh rasa, menggugah pemikiran agar remaja muslim bangkit, mengembangkan potensi diri, berkiprah 'tuk prestasi dunia-akhirat, serta menyumbangkan segenap pikiran dan tenaga untuk kebaikan umat. #MuslimahBanuaMenulis

Game Online dan Nasib Generasi

O leh: Fathanah Mukhlisah, S.Pd (Pemerhati Sosial dan Pendidikan) . Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kontroversi game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Pasalnya, game yang satu ini mencuat lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat akan melabelinya dengan fatwa haram. Kontroversi game PUBG awalnya mencuat lantaran dikaitkan dengan aksi berdarah penembakan oleh teroris di masjid Selandia Baru. Puluhan nyawa melayang akibat aksi sadis tersebut. . Terkait hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Banjarbaru, berharap agar vonis terhadap game ini benar-benar ditimbang dan dikaji. Ditambahkannya, meskipun nantinya akan benar-benar dilarang secara resmi. Ia menginginkan agar alasan dan dasar pelarangan bisa tersosialisasi dan tersampaikan secara komprehensif (kalsel.prokal.co, 03/04/2019).  . Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan siap menyosialisasikan hasil kajian MUI pusat terkait fatwa haram bermain game smartphone Player Unknown Battle Ground's (PUBG),