Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* Pelarangan organisasi ekstra kampus maupun parpol memasuki kehidupan kampus, akhirnya dicabut. Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 menggugurkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Nasional Kemendikbud Nomor 26/DIKTI/KEP/2002. Dan ini untuk menangkal terpaparnya mahasiswa dalam paham radikal di kampus. Topik ini pun diperbincangkan organisasi mahasiswa ekstra kampus (OMEK) dalam Banua Milenial Fest 4.0 yang dihelat Taruna Merah Putih (TMP) Kalsel di Cafe Capung, Banjarmasin, Sabtu (30/03/2019). Sekretaris DPD Taruna Merah Putih (TMP) Kalsel dalam diskusinya sebagai moderator mengutip hasil survei Alvara Research Center dan Mata Air Foundation pada 2017, disebutkan 23,5 persen dari 1.800 mahasiswa yang diteliti dari 25 universitas di Indonesia, memiliki paham yang cukup radikal (jejakrekam.com, 30/03/2019). Radikalisme dan kiprah organisasi mahasiswa ekstra kampus seperti dua sisi mata uang yang berbeda namun selalu bersama