Oleh: Nor Aniyah, S.Pd*
Media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video rombongan warga negara asing (WNA) tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Para WNA itu terekam keluar dari terminal kedatangan, kemudian naik ke sebuah bus. Dalam video berdurasi 11 menit 27 detik tersebut, si perekam menjelaskan bahwa puluhan warga asing itu diduga berasal dari Tiongkok. Karena memiliki ciri-ciri mirip dengan orang-orang dari negara Asia Timur, yaitu berkulit putih dan bermata sipit (kalsel.prokal.co, 27/02/2019).
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Banjarmasin, membenarkan kedatangan TKA asal China yang akan bekerja PT Merge Mining Industry (MMI). Namun, ia menyebut jumlahnya hanya 22 orang dan telah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Menurut dia, TKA asal Negeri Tirai Bambu itu merupakan pekerja yang dirolling PT MMI yang sebelumnya sudah dideportasi otoritas imigrasi. Ia memaparkan di Kalsel PT MMI merupakan perusahaan yang paling banyak mempekerjakan TKA yakni berjumlah 219 orang. Sedangkan, PT Conch ada 72 TKA, negara asal TKA didominasi dari China sebanyak 265 orang, dan Korea Selatan 46 orang, jelasnya (jejakrekam.com, 02/28/2019).
Sejak Presiden meneken Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, reaksi pro dan kontra terus bergulir. Tenaga kerja asing akhir-akhir ini jadi isu yang sering diperbincangkan. Saat ini kesempatan kerja bagi rakyat semakin sempit bahkan tak mampu lagi menampung pekerja yang bertambah setiap tahun. Ironisnya, di tengah kondisi ini, tenaga kerja asing yang masuk malah makin ramai.
Seperti halnya, Cina dengan aturan yang dibuatnya berinvestasi di Banua sekaligus memboyong tenaga kerja dari negaranya. Terus berulang dengan alasan pergantian pekerja karena kontrak diperbaharui berkala. Meski pemerintah menyatakan ini legal, namun masyarakat harus tetap waspada. Tak hanya jumlah yang bisa jadi kian bertambah, tapi juga pengaruh budaya yang ditularkannya dan hegemoni yang semakin terbuka.
Sebenarnya, tidak ada jaminan tenaga kerja asing mendongkrak investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja. Dan, pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk menekan angka pengangguran. Apalagi, jumlah pengangguran masih menjadi persoalan utama. Karena itu, kalau tenaga kerja asing dipermudah masuk, berarti persoalan pengangguran makin bertambah, tak kunjung terselesaikan.
Tenaga kerja merupakan suatu hal yang perlu ditata. Dan, Islam memerintahkan penguasa untuk memenuhi hak rakyatnya dengan sebaik-baiknya. Dalam sistem Islam, pemimpin akan bertanggung penuh atas rakyatnya, baik muslim maupun non muslim. Tidak akan membiarkan rakyatnya kelaparan atau tidak memiliki tempat tinggal, dan penguasa harus menciptakan lapangan kerja bagi para kepala keluarga.
Sistem ekonomi dalam Islam membolehkan terjadi akad ijarah antara muslim dan non muslim dalam negara Islam. Namun tetap diperhatikan bahwa posisi non muslim tersebut bukan sebagai penjajah atau dalam tujuan menguasai muslim. Tetapi antara ajir dan musta’jir. Jika terkait dengan hubungan bilateral dua negara maka negara yang akan mengatur perjanjian yang dilakukan dengan Islam sebagai pijakannya. Apabila menyalahi syariat Islam, maka perjanjian tersebut batal secara otomatis.
Berlakunya hukum-hukum syariat bagi para pekerja asing yang melakukan pelanggaran di negara Islam wajib dipatuhi tanpa terkecuali. Namun, kebijakan ini ditempuh dalam kondisi yang sangat terdesak. Meskipun, kemungkinan ini bisa jadi sangat kecil.
Walaupun demikian, bukan berarti orang asing di luar Negara Islam, tidak boleh untuk berusaha di dalam negeri. Hanya saja ada batasannya, yaitu dilihat dari asal negara, jika berasal dari negara kafir harbi filan (negara kafir yang menyerang kaum muslim), maka sama sekali tidak akan memberikan izin kepada mereka untuk menjalankan bisnis dalam wilayah negara. Namun, jika pemiliknya negara kafir harbi hukman, atau muaahad, maka khalifah bisa memberikan izin kepada mereka untuk menjalankan bisnis di dalam wilayah sesuai dengan ketentuan hukum syariah. Serta usaha mereka dibatasi pada komoditas yang terkatagori kepemilikan individu. Mereka tidak boleh mengelola kepemilikan umum atau kepemilikan negara. Kalaupun mereka diminta mengerjakan sebuah proyek, mereka sifatnya hanya sebagai perusahaan/individu yang dikontrak/dipekerjakan negara, bukan pengelola.
Jadi, membuka bebas masuknya TKA, apalagi dari negara kafir harbi filan, jelas mengancam kedaulatan negara, baik dalam aspek keamanan, daya beli dan daya saing ekonomi, maupun yang lainnya. TerIebih, ketika warga Negara kita sendiri sedang sangat membutuhkan lapangan kerja. Kebijakan seperti ini jelas tidak akan dilakukan oleh khalifah, karena akan mengancam ketahanan negara.
Demikianlah, pandangan dan cara Islam dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah solusi yang tambal sulam, melainkan solusi komprehensif terhadap persoalan seluruh manusia, termasuk masalah tenaga kerja. Islam dengan sistemnya yang diterapkan secara sempurna akan kembali menghantarkan kaum Muslim pada kejayaan.[]
*) Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi. Berdomisili di HSS, Kalsel.
(Dimuat di: Kalimantan Post, 28/03/2019)
Komentar
Posting Komentar