Oleh: Nor Aniyah, S.Pd
Hampir tiap hari media cetak dan digital menyajikan berbagai berita pembunuhan. Seakan begitu gampang membunuh orang hanya karena persoalan sepele. Bahkan, kasus pelenyapan nyawa orang lain ini juga menghiasi berita di Banua. Dua peristiwa menghebohkan Kalsel terjadi di akhir November lalu. Sebagaimana dilansir kumparan.com, ditemukannya sesosok mayat tanpa kepala di pinggir jalan Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Selasa (20/11/2018). Dan hanya berselang tiga hari, banjarmasin.tribunnews.com memberitakan tewasnya seorang perempuan dalam mobilnya sendiri dengan leher tergorok pada Jumat, 23/11/2018 di jalan Ahmad Yani Km 11,800 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Itu baru fakta di satu kabupaten. Bagaimana dengan realita di kabupaten yang lainnya? Sungguh ini mengerikan. Sekaligus memprihatinkan. Semakin meningkatnya kasus pembunuhan yang terang-terangan menunjukkan adopsi sistem hidup Kapitalisme telah berhasil memunculkan banyaknya kriminalitas di negeri ini.
Sekulerisme telah menghancurkan nilai Islam dalam kehidupan dan mencabut fitrah manusia yang sejatinya memerlukan Rabb-nya untuk mengatur hidupnya. Dangkalnya pemahaman agama, memperparah keringnya kejiwaan. Materi lebih berharga dibandingkan iman. Hilang rasa kasih sayang di antara saudara. Alhasil, menyakiti hingga membunuh sesama manusia berasa biasa.
Sungguh, kini nyawa manusia dinilai sangat murah. Ditambah sanksi hukum yang lemah, maka para penjahat tak merasa jera. Tanpa syari'at Islam, terbukti aturan manusia tak bisa mencegah dan membuat jera orang-orang yang berbuat aniaya, dengan melukai, sampai membunuh jiwa orang lain.
Syari'at Islam Penyelamat Jiwa
Sebagai agama paripurna, Islam menjadikan ketakwaan kepada Allah bagi tiap individu sebagai hal mendasar. Sehingga akan terwujud saling koreksi dan mengingatkan di dalam masyarakat. Selain itu, negara memperlakukan para pelaku kejahatan dengan sanksi hukum yang tegas. Sanksi yang bersifat membuat jera dan mencegah orang lain berbuat serupa. Hingga para pelaku kejahatan takkan berani mengulanginya.
Islam melarang membunuh seorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau tidak berdasarkan kebenaran. Islam menegaskan bahwa barangsiapa membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan syara seakan-akan membunuh manusia seluruhnya.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS al-Maidah: 32).
Jiwa setiap warga negara adalah suatu yang harus dilindungi. Jika ada yang membunuh satu manusia saja, penguasa wajib menjatuhkan sanksi keras.
Pembunuhan merupakan jarimah (tindak kriminal), pelakunya diancam hukuman berat sebagaimana ditetapkan syari'at. Untuk kasus pembunuhan yang tak disengaja sanksinya yaitu membayar diyat (denda) berupa 100 ekor unta. Sedangkan pembunuhan disengaja, sanksinya adalah qishash kecuali dimaafkan ahli waris korban dan harus membayar diyat.
Firman-Nya : “Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (TQS. al-Baqarah: 179).
Besar diyat mughaladzah menurut madzhab Syafi'iyah dan satu riwayat dalam madzhab Hambali senilai 100 ekor unta, dengan rincian: 30 unta hiqqah (unta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30 unta jadza’ah (unta betina usia masuk tahun kelima), dan 40 unta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 21/51).
Dengan pelaksanaan hukum syariat tersebut, niscaya berbagai tindakan kriminal bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan. Sebab sanksi dalam sistem Islam, dapat menggugurkan atau menebus dosa pelaku dari siksa di akhirat (jawabir). Sanksi tersebut juga mampu sebagai pencegah dari kejahatan (zawajir) bagi masyarakat yang menyaksikan hukumannya. Sehingga jika ada yang terbersit di benaknya melakukan hal serupa, dia akan mengurungkannya. Alhasil, nyawa manusia benar-benar terjaga karena dipandang sangat berharga.
Sanksi tegas bukanlah satu-satunya cara mencegah terulangnya perbuatan kriminal. Islam selalu menyelesaikan permasalahan dari berbagai sudut. Sistem ekonomi Islam berupaya mencukupi segala kebutuhan pokok masyarakat, sehingga motif ekonomi tidak akan memunculkan niat jahat. Sementara itu, sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam memahamkan tentang tanggungjawabnya di hadapan Pencipta, atas semua perilakunya di dunia , sehingga mencegah keinginannya untuk bermaksiat.
Semua penyelesaian dengan keterkaitan seluruh sistem kehidupan ini hanya bisa terwujud jika berada dalam pengaturan sistem Islam. Dan model pemerintahan dalam sistem Islam tak lain adalah Khilafah Islamiyah. Yang mampu menerapkan syari'ah secara kaffah. Sehingga, dengannya terjaminlah pelaksanaan seluruh hukum Islam, termasuk dalam menjaga nyawa manusia.
Wallahu'alam bish shawwab.[]
Komentar
Posting Komentar