Langsung ke konten utama

Slogan "Cintai Produk Dalam Negeri"

Oleh: Nor Aniyah, S. Pd

"Yuk, cintai produk dalam negeri!" Ini yang mulai disuarakan. Nilai-nilai kecintaan tanah air pun mulai ditumbuhkan. Salah satunya, menganjurkan penggunaan produk dalam negeri. Tidak lain, untuk bersiap dalam persaingan global di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sebentar lagi dihadapi.

Mungkinkah? Pasalnya, sebelum berlakunya MEA saja sudah membanjir produk impor, apalagi nanti seperti gelombang baah yang tidak terbendung. Namun, di saat bersamaan, nyatanya kemampuan untuk ekspor produk sangat  rendah. Negeri ini terancam bakal kalah dalam persaingan global.

Bank Indonesia pun mulai khawatir barang impor membanjiri, khususnya barang impor untuk kebutuhan konsumsi. Karena itu, BI berharap sektor industri manufaktur bisa segera pulih tahun depan agar Indonesia tidak kebanjiran barang luar negeri.

"Penopang pertumbuhan ekonomi kita adalah konsumsi, mestinya untuk kebutuhan konsumsi bisa disediakan oleh industri manufaktur dalam negeri. Jika pertumbuhan tidak tinggi maka bisa-bisa kebutuhan konsumsi akan banyak diisi oleh produk-produk impor," ungkap Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution di acara Investor Summit di Jakarta, Rabu (2/12) (Kompas.com).

Meski para anak negeri yang kreatif dan berkeahlian mulai digalakkan berproduksi. Serta semangat nasionalisme diharapkan membuat negeri ini berdaya saing tinggi dan terhindar dari masuknya serangan produk asing. Namun, semua seakan sia-sia.

Mengapa demikian? Karena kenyataannya kondisi ekonomi tidak kondusif. Tak ada sokungan berarti pemerintah. Terlebih kran impor dibuka lebar. Lantas, bagaimana produk dalam negeri bisa bersaing bila produk impor membanjir?

Selain itu, alam demokrasi dan desentralisasi telah membuat proses industrialisasi dihadang oleh segudang regulasi yang rumit dan ribet. Sehingga perkembangan industri di dalam negeri harus berurusan dengan banyak pihak, baik di pusat maupun di daerah.

Padahal, industrialisasi memerlukan paduan kerangka regulasi dan kerangka kebijakan yang bersifat mendukung produksi dalam negeri. Ketika tiada, yang terjadi adalah kebijakan yang berbelit dan tak kondusif. Dalam pengaturan kebijakan tersebut, sudah pasti produksi industri di dalam negeri menjadi mahal.

Fakta ini menyebabkan daya saing internasional negeri rendah sehingga ekspor produk manufaktur kalah bersaing dengan negara lain dan di dalam negeri, karena pasarnya dimasuki barang impor, baik legal maupun ilegal.

Saat ini negeri tengah terancam oleh serangan produk impor. Tak ada hambatan lagi. Produk impor dengan kualitas bagus dan harga murah dengan bebasnya masuk. Tentu membuat produk negeri kalah bersaing.

Sementara itu, bagaimana dengan cinta produk dalam negeri sendiri? Tampaknya ini sulit terwujud. Ini karena masih minimnya dukungan industri dari pemerintah. Selain itu, pemerintah pun kerap mencontohkan lebih berbangga dengan produk impor. Tidak ada komitmen dari pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri. Contohnya, dalam proyek-proyek besar pemerintah pun masih marak menggunakan produk impor.

Nah, terlebih dengan adanya perjanjian internasional dan kerjasama MEA. Dan tak sekadar produk, sebelumnya pun telah membanjir pula dengan kebijakan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Warga negara asli terancam jadi pengangguran. Rakyat miskin di negeri sendiri. Padahal negeri ini kaya raya dengan melimpahnya berbagai sumber daya alam yang ada.

Memang tiada upaya serius dan sungguh-sungguh dari penguasa untuk mengurusi rakyatnya. Karena kebijakan politik dan ekonomi yang ada saat ini kontra produktif dan menyengsarakan rakyat. Akibat neoliberalisme dan neoimperialisme, serta kebijakan yang berstandar sistem kapitalisme, sehingga lebih pro-asing dan korporasi daripada rakyat sendiri.

Oleh karena itu, cinta produk dalam negeri saat ini hanya sebuah slogan. Karena ini jelas bertentangan dengan kebijakan MEA dan impor produk luar negeri. Masih tidak ada solusi tuntas yang diambil oleh penguasa untuk menghadapi masalah ini. Bagaimana seharusnya negara menghadapi hal ini?

Allah SWT berfirman: “Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS Al-Baqarah: 275).

Dalam sistem ekonomi Islam, kegiatan impor dan ekspor merupakan bentuk perdagangan (tijârah). Di dalamnya praktik jual-beli (buyû’) dengan berbagai bentuk yang dilakukan. Hukum jual-beli itu sendiri dengan tegas dinyatakan boleh oleh syariah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran, surat al-Baqarah: 275. Karena itu, hukum asal perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri adalah mubah, sebagaimana hukum umum perdagangan.

Hanya saja, ada perbedaan fakta, antara perdagangan dalam negeri dengan perdagangan luar negeri. Karena Khilafah adalah negara yang menerapkan hukum Islam, baik ke dalam maupun ke luar, maka perdagangan luar negeri ini pun harus diatur dengan hukum Islam. Perdagangan luar negeri ini, dalam pandangan Islam, tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkan, tetapi dilihat dari orang yang melakukan perdagangan.

Dalam hal ini, bisa diklasifikasikan menurut negara asalnya, menjadi tiga: (1) Kafir Harbi, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang bermusuhan dengan negara Islam dan kaum Muslim; (2) Kafir Mu’âhad, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara Islam; (3) Warga negara Islam.

Terkait dengan warga negara kafir harbi, mereka diperbolehkan melakukan perdagangan di negara Islam, dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Kecuali warga negara Israel, Amerika dan negara-negara kafir harbi fi’lan lainnya, sama sekali tidak diperbolehkan melakukan perdagangan apapun di wilayah negara Islam.

Adapun warga negara kafir mu’âhad, maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara Khilafah dengan negara mereka. Sementara warga negara Khilafah, baik Muslim maupun non-Muslim (ahli dzimmah), mereka bebas melakukan perdagangan, baik dalam maupun luar negeri. Hanya saja, mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri, sehingga bisa melemahkan kekuatan negara Khilafah, dan menguatkan musuh (Lihat, Masyrû’ ad-Dustûr, pasal 157).

Kekuatan ekonomi sebuah negara, sangat ditentukan oleh keberlangsungan perekonomiannya. Dalam hal ini, tampak pada empat hal, yaitu pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Perdagangan sebagai salah satu sumber perekonomian negara, memainkan peranan strategis dalam proses distribusi barang, termasuk pengaturan dalam impor dan ekspor. Tak lupa pula, sistem ekonomi Islam juga terkait dengan sistem politik, sosial, pendidikan dan sistem hidup lainnya berdasarkan sistem Islam yang kaffah, dalam Khilafah Islamiyah.

Negara akan mampu  mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan rakyatnya dengan sumber daya alam dan mengutamakan produksi dalam negeri terlebih dahulu. Negara juga mendukung dan menfasilitasi penuh berbagai proses produksi dalam negeri. Sehingga tak sekadar slogan, rakyat memperoleh kesejahteraan dengan memproduksi dan mencintai produk olahan sendiri. Maka, melalui penerapan sistem ekonomi proses perdagangan, aktivitas produksi, distribusi dan konsumsi di tengah-tengah masyarakat bisa berjalan dengan baik dan berkah bila sesuai dengan aturan Allah SWT.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Perempuan Mengembalikan Kepemimpinan Islam

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* Perempuan dan anak pun menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Problematika yang kompleks dan memilukan yang dialami kaum perempuan hari ini merupakan buah diterapkan sistem bathil, Kapitalisme-Demokrasi. Fakta yang ada, menunjukkan sistem ini telah mengeksploitasi kaum perempuan di seluruh dunia demi menghasilkan pendapatan negara dan melipatgandakan keuntungan bisnis para Kapitalis.  Tak peduli bila harus mengorbankan kehormatan dan kesejahteraan perempuan. Sistem Kapitalis-Sekuler telah membawa seluruh manusia ke dalam kesengsaraan, termasuk juga kaum perempuan. Sebab, Kapitalisme hanya mengukur partisipasi perempuan dalam pembangunan bangsa sekadar dari kontribusi materi.  Rasulullah Saw pernah bersabda: “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu merupakan perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll). Sayangn

Kumpulan Cerpen "Muslimah Banua Menulis": Candy Love

Dunia remaja memang kaya warna. Kelip-kelip kenangan memancar dalam ingatan, sulit terlupa meski usia beranjak dewasa. Masa sarat potensi, kejar prestasi, penuh dorongan ingin mengabdi pada Allah Yang Maha Suci, tentunya tak luput dari tantangan. Pengorbanan meraih cita, tertatih menggenggam asa, tertuang dengan jernih dalam nuansa kumpulan cerita pendek ini. Kadang nasihat dirasa menjemukan. *Candy Love* hadir untuk berkaca, merenungi sekelumit kisah hidup, untuk mematut diri, sudahkah cukup hiasan diri, menjadi remaja muslimah sejati. *Candy Love* adalah karya persembahan penulis-penulis muslimah muda Banua(Kalsel). Mencoba merangkai kata, menyentuh rasa, menggugah pemikiran agar remaja muslim bangkit, mengembangkan potensi diri, berkiprah 'tuk prestasi dunia-akhirat, serta menyumbangkan segenap pikiran dan tenaga untuk kebaikan umat. #MuslimahBanuaMenulis

Game Online dan Nasib Generasi

O leh: Fathanah Mukhlisah, S.Pd (Pemerhati Sosial dan Pendidikan) . Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kontroversi game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Pasalnya, game yang satu ini mencuat lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat akan melabelinya dengan fatwa haram. Kontroversi game PUBG awalnya mencuat lantaran dikaitkan dengan aksi berdarah penembakan oleh teroris di masjid Selandia Baru. Puluhan nyawa melayang akibat aksi sadis tersebut. . Terkait hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Banjarbaru, berharap agar vonis terhadap game ini benar-benar ditimbang dan dikaji. Ditambahkannya, meskipun nantinya akan benar-benar dilarang secara resmi. Ia menginginkan agar alasan dan dasar pelarangan bisa tersosialisasi dan tersampaikan secara komprehensif (kalsel.prokal.co, 03/04/2019).  . Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan siap menyosialisasikan hasil kajian MUI pusat terkait fatwa haram bermain game smartphone Player Unknown Battle Ground's (PUBG),