Langsung ke konten utama

Sosialisasi Pendewasaan Usia Nikah


Oleh: Nor Aniyah, S.Pd*


Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi daerah sasaran Sosialisasi Pendewasaan Usia Nikah Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (UI). Di SMAN 12 Banjarmasin, sosialisasi diisi oleh tiga dosen Fakultas Hukum (FH) UI. Dijelaskan Dosen FH UI, Kalsel dipilih menjadi lokasi sosialisasi karena merupakan daerah yang masuk urutan tiga besar daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia. Sosialisasi ini juga menurutnya sebagai upaya untuk membantu Pemerintah mensosialisasikan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (banjarmasin.tribunnews.com, 11/10/2019).

Sementara itu, puluhan pelajar SMA Negeri 1 Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pun mendapatkan bimbingan serta sosialisasi pendewasaan usia nikah dan ketahanan keluarga bertajuk “Training for Trainers” dari dosen Universitas Indonesia (UI) dan mahasiswa UI. Dosen Fakultas Hukum UI menuturkan, pendewasaan usia perkawinan bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga (kanalkalimantan.com, 12/10/2019).

Mahasiswa UI datang ke sekolah menengah atas di Kalsel dalam rangka pengabdian masyarakat sekaligus mensosialisasikan tentang pendewasaan usia nikah. Mereka menjadikan Kalsel sebagai target sosialisasi mengingat tingginya angka pernikahan usia dini di Kalsel. Mereka menghimbau agar para remaja menunda usia pernikahannya dan berpikir matang untuk menikah.

Akan tetapi, ironisnya pencegahan pernikahan dini kadang tidak sinkron dengan penyikapan realitas maraknya dekadensi moral generasi. Padahal, persoalan dekadensi moral ini kasusnya jauh lebih banyak dan dampaknya lebih berbahaya dibandingkan jumlah kasus dan dampak pernikahan anak. Seks bebas, prostitusi dan aborsi masih menghantui generasi. 

Sistem sekuler Kapitalisme neoliberal yang diterapkan negara telah merasuki sendi kehidupan. Sehingga tujuan hidup hanyalah manfaat dan kenikmatan jasmani sesaat. Bahkan, para kapitalis, melalui fun, food dan fashion menjadikan generasi muda pangsa pasar mereka. 

Menunda usia menikah dalam Islam tak dilarang. Tapi menikah usia dini pun bukan hal yang tabu. Selama syarat dan ketentuan yang ditetapkan syariat Islam dipenuhi. Justru yang harus diwaspadai saat ini adalah melarang pernikahan usia dini, tetapi membuka lebar liberalisasi dalam pergaulan muda mudi. Yang akhirnya menjerumuskan remaja pada seks bebas tanpa ikatan pernikahan. Karena menikah dipersulit, tapi pemicu syahwat dipermudah. Karenanya, kembali pada aturan Islam dalam pergaulan sangatlah urgen saat ini.

Islam sebagai pedoman hidup yang selaras dengan fitrah memberikan solusi seluruh permasalahan manusia. Termasuk untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan naluri. Tidak mengengakang dan tidak pula mengumbar tanpa batasan. Allah SWT berfiman: "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33).

Rasulullah Saw bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena, itu akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena, itu merupakan perisai baginya.” (HR. Muslim).

Islam menjadikan pernikahan sebagai penentram jiwa dan pemenuhan naluri (gharizah na'u) sebagai bagian ibadah yang agung. Tujuan pernikahan adalah merealisasikan risalah Islam. Supaya dapat menjaga eksistensi manusia, dan menghindarkannya dari pemenuhan naluri yang menjerumuskan lebih rendah daripada hewan. 

Kalangan pemuda yang sudah memiliki kemampuan pun dianjurkan segera menikah. Negara dalam sistem Islam akan memudahkan. Seperti di masa seorang Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pemuda yang tidak punya dana melangsungkan pernikahan diberikan santunan. 

Melalui sistem pendidikan Islam negara wajib memberikan pembekalan, sosialisasi dan pembinaan generasi mulai kecil hingga dewasa (baligh). Mempersiapkan generasi dengan bekal ilmu, keahlian dan ketakwaan. Agar mumpuni dalam keahlian hidup dan persiapan mental dalam mengarungi setiap fase kehidupan, termasuk setelah menikah. 

Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi masyarakat sehingga akan menutup celah maksiat. Kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, hanya bertemu untuk kepentingan yang tidak melangga syariat. Dakwah di masyarakat pun berjalan. Memberikan teguran bila ada yang nekad menjalin hubungan tak sah, apalagi seks menyimpang seperti elgibitiqiu. 

Tayangan televisi, film, bahan bacaan, dan konten media diarahkan sesuai hukum syara’. Hanya berisi konten mendidik, menguatkan ketakwaan, edukasi dan dakwah. Sistem ekonomi akan menyejahterakan masyarakat. Lapang kerja dibuka seluas-luasnya. Kebutuhan mendasar seperti akses pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin negara. 

Jadi, sebenarnya bukan soal berapa batas usia menikah kita soroti, tetapi bagaimana menyiapkan generasi muda supaya siap menghadapi kehidupannya, termasuk agar mereka siap untuk menikah. Sehingga pernikahan pun dapat terlaksana dengan matang, untuk mewujudkan keluarga yang dapat melahirkan generasi terbaik pembangun peradaban.[]

*) Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi. Berdomisili di HSS, Kalsel. 

#BanuaSyariah #Kalsel
#SelamatkanKeluargaMuslim
#PerubahanHakikiDenganKhilafah
#RasulullahPemimpinKami
#Khilafah_Pelindungku_Perisaiku
#KhilafahAjaranIslam
#IslamSelamatkanNegeri
#KegelapanMenujuCahaya

_______

Follow, Like, Share, Comment

Muslimah Banua News

@muslimahbanuanews
@muslimahbanuanews
@muslimahbanuanews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Perempuan Mengembalikan Kepemimpinan Islam

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* Perempuan dan anak pun menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Problematika yang kompleks dan memilukan yang dialami kaum perempuan hari ini merupakan buah diterapkan sistem bathil, Kapitalisme-Demokrasi. Fakta yang ada, menunjukkan sistem ini telah mengeksploitasi kaum perempuan di seluruh dunia demi menghasilkan pendapatan negara dan melipatgandakan keuntungan bisnis para Kapitalis.  Tak peduli bila harus mengorbankan kehormatan dan kesejahteraan perempuan. Sistem Kapitalis-Sekuler telah membawa seluruh manusia ke dalam kesengsaraan, termasuk juga kaum perempuan. Sebab, Kapitalisme hanya mengukur partisipasi perempuan dalam pembangunan bangsa sekadar dari kontribusi materi.  Rasulullah Saw pernah bersabda: “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu merupakan perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll). Sayangn

Kumpulan Cerpen "Muslimah Banua Menulis": Candy Love

Dunia remaja memang kaya warna. Kelip-kelip kenangan memancar dalam ingatan, sulit terlupa meski usia beranjak dewasa. Masa sarat potensi, kejar prestasi, penuh dorongan ingin mengabdi pada Allah Yang Maha Suci, tentunya tak luput dari tantangan. Pengorbanan meraih cita, tertatih menggenggam asa, tertuang dengan jernih dalam nuansa kumpulan cerita pendek ini. Kadang nasihat dirasa menjemukan. *Candy Love* hadir untuk berkaca, merenungi sekelumit kisah hidup, untuk mematut diri, sudahkah cukup hiasan diri, menjadi remaja muslimah sejati. *Candy Love* adalah karya persembahan penulis-penulis muslimah muda Banua(Kalsel). Mencoba merangkai kata, menyentuh rasa, menggugah pemikiran agar remaja muslim bangkit, mengembangkan potensi diri, berkiprah 'tuk prestasi dunia-akhirat, serta menyumbangkan segenap pikiran dan tenaga untuk kebaikan umat. #MuslimahBanuaMenulis

Game Online dan Nasib Generasi

O leh: Fathanah Mukhlisah, S.Pd (Pemerhati Sosial dan Pendidikan) . Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kontroversi game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Pasalnya, game yang satu ini mencuat lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat akan melabelinya dengan fatwa haram. Kontroversi game PUBG awalnya mencuat lantaran dikaitkan dengan aksi berdarah penembakan oleh teroris di masjid Selandia Baru. Puluhan nyawa melayang akibat aksi sadis tersebut. . Terkait hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Banjarbaru, berharap agar vonis terhadap game ini benar-benar ditimbang dan dikaji. Ditambahkannya, meskipun nantinya akan benar-benar dilarang secara resmi. Ia menginginkan agar alasan dan dasar pelarangan bisa tersosialisasi dan tersampaikan secara komprehensif (kalsel.prokal.co, 03/04/2019).  . Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan siap menyosialisasikan hasil kajian MUI pusat terkait fatwa haram bermain game smartphone Player Unknown Battle Ground's (PUBG),