Langsung ke konten utama

Bencana Alam, Amdal dan Tata Kelola Kapitalistik



Oleh: Nor Aniyah, S.Pd*

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik (PB dan Kesbangpol) HSS menetapkan status siaga banjir, tanah longsor dan puting beliung di wilayah HSS. Penetapan status ini berdasarkan Keputusan Bupati HSS, Nomor 188.45/381/KUM/2019 dan berlaku sejak 1 Desember 2019 hingga 31 januari 2020. Dijelaskan, wilayah rawan longsor berada di Kecamatan Loksado, Padang Batung dan Telaga Langsat. Rawan banjir wilayah Kecamatan loksado, Padang Batung, Angkinang  dan Kecamatan Sungai Raya (kalsel.antaranews.com, 02/01/2020).

Tingginya curah hujan, membuat jalur transportasi darat, Loksado, Hulu Sungai Selatan-Batulicin, Tanah Bumbu, sempat terputus. Kondisi itu terjadi pada 30 Desember 2019, ketika jalan terputus akibat tebing di kilometer 78 Desa Emil Baru Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, longsor. Kondisi jalan, rata-rata sudah beraspal. Namun musim hujan jalan di kawasan pegunungan tersebut memang rawan longsor. (banjarmasinpost.co.id, 02/01/2020).

Sebelumnya, hasil verifikasi lapangan Pemkab HSS di aliran sungai yang terletak di lereng Pegunungan Meratus diduga tercemar limbah tambang pasir-batu (Sirtu) dan batu bara. Adapun nama-nama perusahaan yang terlibat pencemaran sungai yang kerap dijadikan arena arung jeram dan bamboo rafting itu adalah PT AGM dan KUD KM. Selain itu, Pemkab setempat mendapati sejumlah tambang batu bara tanpa izin alias ilegal ikut berperan serta (apahabar.com, 26/06/2019).

Saat ini jumlah perusahaan tambang batu bara di Kalsel yang aktif sebanyak 236 perusahaan, tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan, Tabalong Kotabaru dan Tanah Laut. PT Antang Gunung Meratus merupakan salah satu perusahaan tersebut berniat meningkatan kapasitas pertambangan batu bara di beberapa daerah di banua. Wilayah konsesi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT Antang Gunung Meratus tak hanya meliputi HST, melainkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten HSS. Tak seperti HST yang tegas menolak, HSS masih memperbolehkan asalkan perusahaan melakukan sesuai aturan. Rencana peningkatan produksi batu bara akan dilakukan dari 10 juta menjadi 25 juta ton per tahun (kalsel.prokal.co, 27/2/2019).

Analisis dampak lingkungan (Environmental impact assessment) atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Dasar hukum Amdal adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan.

Akan tetapi, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan, wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat mempercepat investasi di dalam negeri. Ia mengemukakan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar. Ia mengatakan, wacana penghapusan IMB dan Amdal merupakan bagian-bagian yang diupayakan pemerintah untuk mereformasi aturan sehingga investasi lebih mudah (akurat.co, 10/11/2019).

Hal ini tentu menjadi polemik baru, walaupun Amdal dan segala jenis persyaratan untuk memperoleh izin yang sudah diterapkan secara ketat pun tidak menutup peluang kegiatan investasi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan Amdal tentu jauh lebih merugikan masyarakat. 

Kini negara masih lalai untuk menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan dan terindikasi terjebak dalam balutan kekuatan korporasi dan pengusaha tambang. Sementara, kerusakan dan dampak buruk akibat daya rusak tambang yang ada tidak sebanding dengan royalti maupun PAD yang diterima daerah. Akibat pertambangan batubara memicu bencana banjir dan longsor saat musim hujan, kekeringan saat musim kemarau serta rusaknya sumber daya air mengakibatkan kesengsaraan masyarakat.

Sistem kapitalisme telah memberi ruang bagi penguasa dan pemilik modal (pengusaha) meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Tata kelola dan pembangunan diserahkan pada kemauan kaum kapitalis, berorientasi memenangkan bisnis dan tidak memperhatikan lingkungan, sementara masih terjadi kemiskinan massal yang mempengaruhi pola kehidupan seperti perumahan di bantar kali, tidak bisa menjaga kebersihan lingkungan dan sebagainya. 

Bencana alam pun berulang setiap tahun, jelas bukan karena  faktor alam semata. Juga tidak hanya problem teknis (tidak berfungsi drainase, resapan air, kurang kanal dan sebagainya) tapi masalah sistemik yang lahir dari berlakunya sistem kapitalistik. Jadi, persoalan mendasarnya yaitu kesalahan paradigmatis pemerintahan hari ini terhadap pengaturan urusan masyarakat, pengelolaan SDA dan pemanfaatannya. Ini karena pandangan sekuler, syariah Islam tidak diterapkan dalam pengaturan berbagai urusan.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Rasulullah Saw bersabda: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah).

Penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya perbaikan teknis tapi harus menyentuh perubahan ideologis. Dengan menyadari sistem kapitalistik mufsiduna fil ardh sedangkan pemberlakuan Islam mewujudkan khilafah fil ardh. Sistem ekonomi Islam meniscayakan negara mengelola seluruh kekayaan yang dimiliki untuk kemaslahatan rakyat. 

Dalam mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan akibat pertambangan, harus didasarkan rencana pertambangan sistematis, mempertimbangkan aspek lingkungan dari eksplorasi sampai reklamasi. Termasuk, urusan bencana menjadi urusan serius yang akan ditangani khalifah sebagai kepala negara. Penangangan pra-bencana meliputi pembangunan sarana-sarana fisik untuk mencegah bencana, reboisasi, pemeliharaan daerah aliran sungai, relokasi, tata kota berbasis Amdal, memelihara kebersihan lingkungan, dan lain-lain.

Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyatlah yang dirugikan. Maka, momentum bencana alam harus menjadi pengingat kita agar dilakukan taubat nasional, mengubah pola hidup dan membuang pandangan hidup kapitalisme serta mengadopsi Islam.[] 



*) Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi. 

Dimuat di: Kalimantan post.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Perempuan Mengembalikan Kepemimpinan Islam

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd* Perempuan dan anak pun menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Problematika yang kompleks dan memilukan yang dialami kaum perempuan hari ini merupakan buah diterapkan sistem bathil, Kapitalisme-Demokrasi. Fakta yang ada, menunjukkan sistem ini telah mengeksploitasi kaum perempuan di seluruh dunia demi menghasilkan pendapatan negara dan melipatgandakan keuntungan bisnis para Kapitalis.  Tak peduli bila harus mengorbankan kehormatan dan kesejahteraan perempuan. Sistem Kapitalis-Sekuler telah membawa seluruh manusia ke dalam kesengsaraan, termasuk juga kaum perempuan. Sebab, Kapitalisme hanya mengukur partisipasi perempuan dalam pembangunan bangsa sekadar dari kontribusi materi.  Rasulullah Saw pernah bersabda: “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu merupakan perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll). Sayangn

Kumpulan Cerpen "Muslimah Banua Menulis": Candy Love

Dunia remaja memang kaya warna. Kelip-kelip kenangan memancar dalam ingatan, sulit terlupa meski usia beranjak dewasa. Masa sarat potensi, kejar prestasi, penuh dorongan ingin mengabdi pada Allah Yang Maha Suci, tentunya tak luput dari tantangan. Pengorbanan meraih cita, tertatih menggenggam asa, tertuang dengan jernih dalam nuansa kumpulan cerita pendek ini. Kadang nasihat dirasa menjemukan. *Candy Love* hadir untuk berkaca, merenungi sekelumit kisah hidup, untuk mematut diri, sudahkah cukup hiasan diri, menjadi remaja muslimah sejati. *Candy Love* adalah karya persembahan penulis-penulis muslimah muda Banua(Kalsel). Mencoba merangkai kata, menyentuh rasa, menggugah pemikiran agar remaja muslim bangkit, mengembangkan potensi diri, berkiprah 'tuk prestasi dunia-akhirat, serta menyumbangkan segenap pikiran dan tenaga untuk kebaikan umat. #MuslimahBanuaMenulis

Game Online dan Nasib Generasi

O leh: Fathanah Mukhlisah, S.Pd (Pemerhati Sosial dan Pendidikan) . Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kontroversi game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Pasalnya, game yang satu ini mencuat lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat akan melabelinya dengan fatwa haram. Kontroversi game PUBG awalnya mencuat lantaran dikaitkan dengan aksi berdarah penembakan oleh teroris di masjid Selandia Baru. Puluhan nyawa melayang akibat aksi sadis tersebut. . Terkait hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Banjarbaru, berharap agar vonis terhadap game ini benar-benar ditimbang dan dikaji. Ditambahkannya, meskipun nantinya akan benar-benar dilarang secara resmi. Ia menginginkan agar alasan dan dasar pelarangan bisa tersosialisasi dan tersampaikan secara komprehensif (kalsel.prokal.co, 03/04/2019).  . Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan siap menyosialisasikan hasil kajian MUI pusat terkait fatwa haram bermain game smartphone Player Unknown Battle Ground's (PUBG),